Informasi Ganjil Genap Yang Diterapkan di Bogor

Informasi Ganjil Genap Yang Diterapkan di Bogor

Ganjil Genap Yang Diterapkan di Bogor adalah suatu sistem yang diterapkan oleh pemerintah setempat untuk mengatur lalu lintas kendaraan bermotor di jalan-jalan ibu kota. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara dengan cara https://sousaudavelefeliz.com/ membatasi akses kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat kendaraan.

Dalam sistem ganjil-genap Puncak-Bogor, kendaraan bermotor dengan nomor plat akhir yang ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diizinkan untuk beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat akhir genap (2, 4, 6, 8, 0) diizinkan pada tanggal genap. Aturan ini biasanya berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 6 hingga 10 pagi dan pukul 4 sore hingga 10 malam atau pada hari libur nasional untuk mengantisipasi kemacetan.

Kebijakan ganjil-genap ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya pada jam-jam padat, yang dapat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas dan tingkat polusi udara. Kawasan wisata Puncak Bogor, masih menjadi destinasi favorit setiap akhir pekan maupun libur nasional. Bahkan, Puncak Bogor setiap harinya selalu ramai dikunjungi pelancong dari berbagai daerah yang ingin liburan ke tempat wisata yang dikenal dengan udara dinginnya ini. Tidak heran, kawasan wisata Puncak Bogor selalu mengalami kemacetan, terutama setiap akhir pekan dan libur nasional.

Kebijakan Ganjil Genap Yang Diterapkan di Bogor

Untuk mengatasi kemacetan, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap Puncak untuk kendaraan. Ganjil genap Puncak Bogor ini berlaku sejak Jumat hingga Minggu tengah malam. Sistem ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan sebagai upaya mengatasi kemacetan di kawasan wisata tersebut. Pemberlakukan ganjil genap Puncak Bogor ini sudah menjadi ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 84 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak – Batas Kota Cianjur.

Baca juga: Puluhan Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Bogor

Dalam permenhub No. PM 84 tahun 2022 disebutkan, pembatasan melalui sistem ganjil genap akan diberlakukan di jalur Ciawi-Puncak Bogor. Dengan aturan sistem ini, kendaraan yang diperbolehkan memasuki atau melintas hanya mereka yang berpelat nomor dengan angka terakhir sesuai tanggal ganjil genap Puncak diberlakukan. Untuk hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap Puncak Bogor, berdasarkan tanggal maka kendaraan yang berpelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan memasuki atau melintasi Kawasan wisata tersebut.

Puncak, yang terletak di wilayah Bogor, Jawa Barat, adalah tujuan wisata yang penuh daya tarik, dikenal dengan keindahan alamnya dan cuaca yang sejuk. Namun, keindahan ini sering kali terhambat oleh kemacetan lalu lintas yang parah, terutama selama akhir pekan dan musim liburan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah setempat telah menerapkan aturan ganjil-genap di kawasan Puncak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *